BeritaDaerah

RSUD Puruk Cahu Musnahkan Ribuan Berkas Rekam Medis Inaktif, Pastikan Kerahasiaan Data Tetap Terjaga

1
×

RSUD Puruk Cahu Musnahkan Ribuan Berkas Rekam Medis Inaktif, Pastikan Kerahasiaan Data Tetap Terjaga

Sebarkan artikel ini

Murung Raya, Mediatipikor.com – UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu telah menuntaskan pemusnahan ribuan dokumen rekam medis yang sudah berstatus inaktif. Langkah pembenahan ini direalisasikan sebagai bagian dari komitmen rumah sakit dalam menciptakan tata kelola administrasi kearsipan yang rapi, aman, serta sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Prosesi pemusnahan dipusatkan di Aula RSUD Puruk Cahu dengan disaksikan langsung oleh perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya yang dipimpin oleh Kepala Dinas, Ernawati. Informasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut resmi dipublikasikan pada Selasa (4/8/2026).

Pemusnahan difokuskan khusus pada berkas rekam medis yang telah habis masa simpannya dan dinyatakan memenuhi kriteria untuk dimusnahkan. Selain mengoptimalkan kembali efisiensi ruang penyimpanan dokumen, pembenahan ini ditujukan untuk merapikan tata kelola berkas di lingkungan rumah sakit.

Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu, Theresia Sri Rahayu, M.Sc., Apt., menegaskan bahwa seluruh proses penyusutan arsip ini dijalankan melalui pengawasan dan mekanisme yang ketat demi menjaga privasi pasien.

“Kami memastikan setiap berkas yang dimusnahkan telah melewati verifikasi dan memenuhi syarat masa simpan sesuai aturan. Pemusnahan ini dilakukan bukan untuk menghilangkan jejak, melainkan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang benar. Yang paling utama bagi kami adalah kerahasiaan dan keamanan data pasien tetap terjaga sepenuhnya,” ujar Theresia.

Pelaksanaan pemusnahan diawasi secara cermat oleh Ketua Tim Pemusnahan, Hetty Kusnita, A.Md.K.L., SKM., M.M., bersama jajaran tim penilai. Seluruh prosedur merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 yang mengandatkan bahwa berkas rekam medis disimpan minimal lima tahun sejak kunjungan atau pelayanan terakhir pasien. Setelah tenggat waktu tersebut terlampaui dan berkas dikategorikan inaktif, tindakan pemusnahan baru diizinkan sesuai petunjuk teknis.

Lewat agenda ini, RSUD Puruk Cahu berharap efektivitas tata kelola kearsipan rumah sakit semakin meningkat, sekaligus mempertegas komitmen instansi dalam menyelenggarakan pengelolaan dokumen yang akuntabel, profesional, dan transparan.

(Fahriadi)