“Retribusi kecil bisa berarti pelayanan belum optimal atau tata kelola pemungutannya bermasalah—dan sering kali keduanya terjadi bersamaan,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi munculnya pos pendapatan dari denda pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran gaji ASN. Menurutnya, hal ini mencerminkan rendahnya kepatuhan sekaligus potensi persoalan administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, alokasi dana desa sebesar Rp360,9 miliar dinilai belum tentu berdampak maksimal jika tidak terintegrasi dengan perencanaan pembangunan kabupaten. Usman mengingatkan bahwa tanpa koordinasi yang baik, program desa berpotensi berjalan tanpa arah strategis.
Sementara itu, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang hanya sekitar Rp27,9 miliar juga dinilai belum memadai untuk mendorong pembangunan infrastruktur di wilayah yang luas seperti Aceh Besar.
Ia juga menyoroti sektor pendidikan dan kesehatan yang masih sangat bergantung pada dana transfer pusat seperti TPG, BOS, dan BOK. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan komitmen pembiayaan dari daerah masih lemah.
“Jika terjadi gangguan transfer dari pusat, layanan dasar akan langsung terdampak,” katanya.
Secara keseluruhan, Usman menilai APBD Aceh Besar 2026 lebih terlihat sebagai dokumen administratif daripada instrumen transformasi pembangunan. Ia menekankan perlunya reformasi serius, mulai dari optimalisasi PAD berbasis sektor produktif, penertiban kebocoran anggaran, hingga peningkatan kualitas belanja publik.
“Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah ingin mandiri dan progresif, atau tetap bergantung tanpa arah perubahan yang jelas? Itu yang akan menentukan masa depan Aceh Besar,” pungkasnya.

















