MEDIATIPIKOR.COM | Keterlambatan pencairan THR dan gaji ke-13 guru di Aceh Besar berubah dari sekadar persoalan teknis menjadi sorotan serius publik. Meski dana disebut sudah tersedia sejak akhir 2025, hingga Maret 2026 pemerintah daerah belum juga mencairkannya. Kondisi ini memicu kritik keras soal lemahnya pengelolaan anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar, Rahmawati, dalam beberapa Grup WhatsApp menjelaskan, bahwa dana THR dan gaji ke-13 tahun 2025 sebenarnya telah masuk ke kas daerah sejak 28 Desember 2025.
“Uangnya sudah masuk ke kas daerah, tetapi karena terlambat, tidak sempat direalisasikan pada tahun anggaran 2025,” ujar Rahmawati dalam pesan yang ditujukan kepada kepala sekolah TK, SD, SMP negeri dan swasta, dikutip Media Tipikor. Kamis (19/3/2026) .
Menurut Rahmawati, agar dana tersebut bisa dibayarkan pada tahun 2026, pemerintah daerah harus mengikuti sejumlah tahapan sesuai regulasi. Salah satunya dengan mencatat ulang dana sebagai pendapatan daerah tahun berjalan, sebelum dianggarkan kembali untuk belanja THR dan gaji ke-13.
“Dana itu harus dicatat sebagai pendapatan di tahun 2026, kemudian dianggarkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu melakukan penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk pergeseran anggaran agar proses pencairan tidak melanggar aturan.
Proses tersebut, lanjutnya, direncanakan mulai berjalan setelah perayaan Idulfitri. Pemerintah daerah, kata Rahmawati, berupaya memastikan seluruh tahapan dilakukan secara hati-hati.
“Kami mohon kesabaran bapak dan ibu guru. Ini sedang kami proses agar sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Rahmawati juga menegaskan bahwa Bupati Aceh Besar telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mencari solusi terbaik tanpa menyalahi regulasi.
“Tidak perlu khawatir, karena dananya sudah ada di kas daerah dan akan diproses secepatnya,” pungkasnya.
Itu Dalih, Bukan Solusi
Namun, penjelasan tersebut menuai sorotan dari pengamat sosial politik dan pembangunan pendidikan Aceh, Dr. Usman Lamreung, M.Si,. Ia menilai alasan keterlambatan pencairan karena dana masuk di akhir tahun tidak sepenuhnya dapat dibenarkan.


















