Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Berita  

Bupati Aceh Besar Tunjuk Ajudan Jadi Imum Chiek, Tokoh Indrapuri Mengadu ke Ombudsman

MEDIATIPIKOR.COM | Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh atas dugaan maladministrasi dalam proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri.

Laporan tersebut disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan setempat melalui surat bernomor 01 tertanggal 6 Maret 2026.

Para pelapor menilai keputusan Bupati Aceh Besar mengabaikan hasil musyawarah masyarakat yang telah dilakukan sebanyak dua kali dan menghasilkan keputusan yang sama.

Tokoh masyarakat yang menandatangani laporan tersebut antara lain Ketua BKM Masjid Abu Indrapuri Dr. Tgk. Ismu Ridha, MA, Ketua Remaja Masjid Nazirullah, Ketua LPTQ Indrapuri Fakrizan, Ketua IPPEMINDRA Ichza Zurrifqi, Ketua DPK BKPRMI Indrapuri Husban, Ketua Forum Ukhwah TPA Kecamatan Indrapuri dan Kuta Cot Glie Ahmad Afdhil, serta sejumlah imeum mukim dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam laporan itu dijelaskan, pada akhir 2025 masyarakat telah menggelar musyawarah pertama untuk membahas penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.

Musyawarah tersebut dihadiri unsur Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Abu Indrapuri, Remaja Masjid, serta Forum Keuchik Kecamatan Indrapuri.

Dalam forum itu, peserta secara mufakat menetapkan kembali Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri mulai 2026 dan seterusnya, selama yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak melakukan pelanggaran moral atau berhalangan tetap.

Hasil musyawarah kemudian disampaikan secara resmi kepada Camat Indrapuri untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, karena adanya dinamika di tengah masyarakat, Muspika Indrapuri kembali memfasilitasi musyawarah kedua.

Pertemuan tersebut dihadiri para geuchik se-Kecamatan Indrapuri, imeum mukim Reukih, Jruek, dan Empee Ara, imam masjid se-Kecamatan Indrapuri, serta sejumlah tokoh masyarakat.