Dalam musyawarah kedua tersebut, peserta kembali menghasilkan keputusan yang sama, yakni menetapkan Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.
Meski demikian, para pelapor menilai Bupati Aceh Besar justru mengabaikan hasil dua kali musyawarah tersebut. Bupati disebut mengambil keputusan sepihak dengan mengakomodasi usulan kelompok yang mengatasnamakan Aswaja Indrapuri untuk menunjuk ajudannya, Zulfa Saputra, sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.
Keputusan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang telah disepakati melalui mekanisme musyawarah.
Atas dasar itu, para pelapor menduga telah terjadi maladministrasi dalam proses penunjukan Imum Chiek, antara lain berupa penyalahgunaan wewenang, pengabaian hasil musyawarah masyarakat, intervensi politik dalam urusan keagamaan, serta pengambilan keputusan yang tidak transparan dan tidak partisipatif.
Mereka juga menilai tindakan tersebut berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa dalam beberapa hari terakhir telah terjadi ketegangan di masyarakat akibat saling klaim mengenai pihak yang berhak mengatur tata cara ibadah di Masjid Abu Indrapuri.
Para pelapor meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, menilai ada atau tidaknya maladministrasi dalam keputusan yang diambil, serta memberikan rekomendasi guna memulihkan hak masyarakat dan menjaga kondusivitas sosial.
Sebagai bahan pemeriksaan, para pelapor menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung berupa notulen dua kali musyawarah, daftar hadir peserta, surat penyampaian hasil musyawarah kepada camat, serta dokumentasi kegiatan terkait.


















