Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., MH., menyoroti perizinan PT. Sapalar Yasa Kartika (PT. SYK) yang menjadi polemik di Kabupaten Barito Utara karena diduga ilegal.
“Masyarakat berhak mempertanyakan keabsahannya. Dikhawatirkan HGU perusahaan merambah ke dalam kawasan hutan, sehingga menimbulkan kerugian negara dan masyarakat sekitar,” ujar H. Tajeri, Jumat (9/5/2026).
Disampaikan H. Tajeri, penyelesaian polemik PT SYKK ini harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dapat mengetahui batas lahan yang dikelola.
“Di Barito Utara bebas berinvestasi, asalkan sesuai dan patuh terhadap aturan ataupun undang-undang,” tegtasnya.
Sebelumnya, masyarakat dibuat resah oleh tindak tanduk pihak PT SYK yang merambah dan membabat hingga ke lahan kebun karet milik warga dengan alasan GPS error. Hal ini menimbulkan polemik ditengah Perkumpulan Masyarakat Adat dan Ormas IBMT FORWASBRA Barito Utara yang menyebutkan bahwa perizinan PT. SYK diduga ilegal.
“Kami meminta dilakukan penyelidikan terhadap PT SYK dan lahan seluas 9.891 hektare yang menjadi bahan pertanyaan. Hal ini agar segera dituntaskan,” kata Ketua Ormas Gusti Mulyadi, SE.
Hinggaq berita ini diterbitkan, awak media belum menerima keterangan resmi dari pihak PT SYK terkait polemik tersebut.


















