Ketidakjelasan ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan kegagalan transparansi. Dalam isu sensitif seperti hak keuangan guru, informasi yang simpang siur hanya akan memperbesar kekecewaan dan merusak kepercayaan publik.
Pihak yang paling dirugikan jelas para guru. Mereka tidak membutuhkan penjelasan teknis seperti “pergeseran anggaran” atau “proses Inspektorat.” Bagi mereka, persoalannya sederhana: hak sudah ada, tetapi belum diterima.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tidak boleh lagi berlindung di balik prosedur. Jika dana telah tersedia, maka tidak ada alasan untuk menunda pencairan.
Penundaan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk ketidakpekaan terhadap nasib para pendidik. Jika slogan “perubahan” masih ingin dipercaya, maka buktinya harus nyata: segera cairkan hak guru. Jangan biarkan mereka tetap menjadi garda terdepan dalam mendidik generasi, tetapi selalu berada di barisan terakhir dalam menerima haknya.
Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil dikonfirmasi membenarkan jika dana tersebut sudah masuk ke kas daerah.
“Betul, dana tersebut sudah masuk di kasda pada bulan Desember. Saat ini sedang dalam proses di Inspektorat untuk tindak lanjut pembayaran.” katanya singkat.


















