Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) alias limbah sawit. Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (5/3/2026), di Jakarta.
Syarief menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatera Utara. Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan sejalan dengan rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan penyidik dalam dua pekan terakhir.
“Pemeriksaan dilakukan kepada Aan Sundari Kasi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Aceh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Syarief.
Syarief menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aan bertujuan mendalami prosedur pelayanan ekspor yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2024. Selain itu, penyidik juga memeriksa Martini dari PT Tanimas yang berperan sebagai penandatangan perjanjian kerja sama.
“Saksi diperiksa terkait Penjualan CPO dan Turunannya ke Perusahaan Eksportir Tahun 2022 sampai dengan 2024,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik turut memanggil dua orang dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan. Saksi pertama adalah Vivi yang merupakan karyawan PT Benua Lautan Cargo. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan. Kemudian, penyidik juga memeriksa Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo.
“Pemeriksaan terkait status kepabeanan barang dan kesesuaian volume fisik dengan dokumen,” katanya.
Diketahui sebelumnya Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022-2024. Para tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari kementerian, aparat kepabeanan, hingga pihak swasta.
Sebanyak 11 orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

















