Pertama, salah memahami kewenangan. Penerbitan SK seharusnya bersifat legalisasi formal atas keputusan masyarakat, bukan penentu substantif.
Kedua, mengabaikan partisipasi publik. Kebijakan tanpa legitimasi sosial hampir pasti memicu resistensi.
Ketiga, berpotensi menciptakan instabilitas sosial, terbukti dari penolakan terbuka tokoh masyarakat, ulama hingga politisi lokal.
“Preseden ini berbahaya. Jika jabatan agama bisa ditentukan oleh kedekatan kekuasaan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terkikis,” kata Usman.
Solusi: Cabut SK, Pulihkan Kepercayaan
Menurut Usman, alasan untuk mencabut SK sangat kuat karena dinilai cacat legitimasi adat, cacat prosedural sosial, serta berpotensi memicu konflik horizontal.
Ia menyarankan solusi rasional dan elegan: pemerintah mencabut SK sepihak, mengakui hasil musyawarah masyarakat, serta menyusun aturan teknis yang tegas agar ke depan tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan.
“Langkah itu bukan bentuk kekalahan pemerintah, melainkan pemulihan kepercayaan publik dan penghormatan terhadap marwah adat,” tegasnya.
Kasus Imum Chik Abu Indrapuri, lanjut Usman, menjadi cerminan tarik-menarik klasik antara kekuasaan birokrasi dan kedaulatan adat di Aceh. Jika tidak segera dikoreksi, kebijakan sepihak dalam isu sensitif sosial-keagamaan berpotensi merusak harmoni masyarakat serta kredibilitas pemerintahan daerah.
“Pembatalan SK bukan sekadar tuntutan warga Indrapuri, tetapi kebutuhan mendesak untuk menjaga stabilitas sosial dan wibawa pemerintahan di Aceh Besar,” pungkasnya.


















