MEDIATIPIKOR.COM | Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar diduga sedang tidak dalam keadaan baik. Indikasi tersebut mulai dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah pembayaran sejumlah hak pegawai mengalami keterlambatan.
Hingga pertengahan Maret 2026, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Januari dan Februari belum juga dibayarkan. Padahal, TPP merupakan tunjangan rutin yang selama ini menjadi bagian penting dari pendapatan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Keterlambatan ini memunculkan tanda tanya di kalangan pegawai. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Aceh Besar mengenai penyebab tertundanya pembayaran tersebut.
Situasi semakin menambah kegelisahan ASN karena gaji ke-13 yang biasanya menjadi penopang kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri juga belum kunjung dicairkan. Di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang lebaran, sejumlah pegawai mengaku mulai merasa tertekan dengan kondisi tersebut.
Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Aceh Besar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan keterlambatan tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut kepastian hak pegawai.
“TPP dan gaji ke-13 itu yang kami harapkan menjelang lebaran. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan dibayarkan. Banyak ASN sudah mulai mengeluh,” ujarnya kepada Media Tipikor, Jumat (13 Maret 2026).
Ia menilai pemerintah daerah seharusnya menempatkan kesejahteraan ASN sebagai prioritas. Pasalnya, pelayanan publik sulit berjalan optimal apabila hak-hak pegawai tidak dipenuhi tepat waktu.

















