TPG bukanlah dana opsional, melainkan hak normatif ASN yang seharusnya diprioritaskan, terlebih menjelang hari raya. Keterlambatan ini memunculkan dugaan adanya kelalaian serius, bahkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Nasruddin menegaskan, jika benar dana tersebut telah direalisasikan namun tidak sampai ke tangan guru, maka harus dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana. Setiap indikasi pengalihan penggunaan anggaran di luar peruntukannya merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
“Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Transparansi harus dibuka, dan pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.


















