Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

YARA Desak DPRK Aceh Besar Tak Jadi “Penonton”, THR dan Gaji ke-13 Guru Masih Mandek

Ketua Perwakillan YARA Aceh Besar, M. Nur.

Ironisnya, dana untuk pembayaran tersebut diketahui telah masuk ke kas daerah sejak akhir Desember 2025. Artinya, alasan klasik seperti keterbatasan anggaran tidak lagi relevan

Yang terjadi justru sebaliknya, dana tersedia, namun tak kunjung dicairkan. Proses birokrasi yang berlarut-larut dengan dalih masih dalam pemeriksaan Inspektorat memunculkan pertanyaan besar hingga kapan para guru harus menunggu?

M Nur menilai, persoalan ini bukan lagi sekadar kendala administratif, melainkan mencerminkan kegagalan manajerial dalam pengelolaan keuangan daerah. Keterlambatan pergeseran anggaran, katanya, menunjukkan lemahnya perencanaan fiskal dan minimnya antisipasi dari pemerintah daerah.

“Jika dana benar-benar mengendap di kas daerah tanpa realisasi, maka persoalan utamanya bukan kekurangan anggaran, melainkan mandeknya eksekusi. Birokrasi dinilai lamban, tidak responsif, dan kehilangan sense of urgency terhadap kebutuhan mendesak para guru” katanya.

Di tengah situasi tersebut, katanya, DPRK Aceh Besar tetap belum menunjukkan sikap tegas. Tidak ada pernyataan resmi, apalagi langkah konkret yang terlihat.

“Kondisi ini semakin memantik kemarahan publik yang menilai DPRK gagal menjalankan mandatnya. Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah sikap netral, melainkan bentuk pembiaran,” pungkasnya.