Dalam sambutannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan LKPJ TA 2025 telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya.
Dengan penyampaian rekomendasi DPRD ini, diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah. Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Barito Utara semakin baik, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.






