Murung Raya, Mediatipikor.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun Anggaran 2026 di ruang utama gedung DPRD setempat pada Jumat (24/4/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD ini dihadiri unsur pemerintah daerah dan anggota dewan untuk membahas sejumlah agenda prioritas pembangunan.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya diwakili Asisten I Sekretariat Daerah, Rahmat K. Tambunan, bersama anggota DPRD dan pihak terkait lainnya. Hasil rapat menghasilkan dua kesepakatan utama, yakni penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Ketua DPRD sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menetapkan Keputusan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani, sekaligus memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa pengesahan Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat peran kelompok tani dalam mendukung pembangunan sektor pertanian di daerah.
“Kami yakin bahwa dengan disahkannya Raperda Pengelolaan Kelompok Tani ini, akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengoptimalkan peran kelompok tani sebagai ujung tombak pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya. Hal ini sekaligus menjadi wujud kontribusi kami dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pertanian,” ujarnya.


















