Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Penanganan Infrastruktur Jalan Berdasarkan Kewenangan dan Peraturan yang Berlaku

Ia menjelaskan, pemeliharaan terbagi menjadi dua jenis, yaitu rutin dan berkala. Pemeliharaan rutin dilakukan untuk kerusakan ringan, sedangkan pemeliharaan berkala dilakukan dalam periode tertentu sesuai kondisi jalan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga infrastruktur, khususnya terkait penggunaan kendaraan sesuai kapasitas.

“Sebagus apa pun konstruksi jalan, kalau terus dilalui kendaraan dengan muatan berlebih, pasti akan cepat rusak. Kesadaran bersama sangat dibutuhkan agar jalan bisa bertahan lebih lama,” pungkasnya.

(Fahriadi)