MEDIATIPIKOR.COM Seluruh aparatur gampong di Kabupaten Aceh Besar hingga kini belum menerima gaji. Kondisi ini berbanding terbalik dengan janji Bupati Muharram Idris yang sebelumnya menyatakan pembayaran akan dilakukan setiap bulan.
Persoalan ini mencuat sejak sepekan terakhir. Pemerintah sempat berdalih keterlambatan terjadi karena adanya permintaan dari sebagian keuchik agar pembayaran dilakukan secara triwulan. Namun, alasan tersebut dinilai tidak berdasar.
Pengamat Komunikasi Publik, M. Nur, menegaskan bahwa akar persoalan justru terletak pada belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pembayaran.
“Apapun skemanya, mau triwulan atau dirapel, kalau Perbup-nya belum ada, bagaimana mau dibayar?” ujarnya di Lambaro, Senin (6/4/2026) malam.
Ia juga menyoroti lambannya kinerja pemerintah daerah dalam merespons persoalan publik. Menurutnya, keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada gaji aparatur gampong, tetapi juga berpotensi menghambat penyaluran Alokasi Dana Gampong (ADG).
“Ini soal koordinasi dan garis komando. Publik patut bertanya, ada apa sebenarnya di internal pemerintahan?” tambahnya.

















