M. Nur bahkan menyinggung lemahnya fungsi pengawasan legislatif yang dinilai pasif dalam menyikapi persoalan tersebut. “Di mana peran dewan? Masa hanya pengamat yang bersuara,” sindirnya.
Meski demikian, di tengah kritik yang menguat, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai memberi sinyal positif. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Jakfar SP, MSi, memastikan bahwa proses harmonisasi Perbup terkait penghasilan tetap aparatur gampong telah rampung.
“Harmonisasi sudah selesai. Saat ini tinggal tahap finalisasi administrasi sebelum diberlakukan. InsyaAllah dalam waktu dekat pembayaran gaji akan kembali normal,” kata Jakfar di Kota Jantho.
Ia menjelaskan, harmonisasi dilakukan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan aturan pemerintah pusat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penganggaran maupun penyaluran dana.
Dengan rampungnya proses tersebut, Pemkab berharap tidak ada lagi kendala teknis dalam pembayaran hak aparatur gampong. Pemerintah juga mengimbau para keuchik tetap menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat sembari menunggu implementasi penuh kebijakan tersebut.
“Kami minta semua pihak bersabar. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan ini secepatnya,” pungkas Jakfar.


















