Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nias Selatan (DPRD Nisel) merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel) agar Kebijakan penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya dokter spesialis sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 10 Tahun 2026 ditiadakan atau dikembalikan seperti semula.
Hal ini terungkap, Senin (11/5/2026), pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Nias Selatan terkait sebanyak 5 orang dokter spesialis yang bertugas sebagai ASN di Pemkab Nisel merasa dirugikan karena TPP mereka dihapuskan berdasarkan Perbup Nomor 10 Tahun 2026.
Adapun kelima dokter spesialis itu adalah dokter spesialis anak Kesatrianita Fanny, dokter spesialis penyakit dalam Perdana Liansyah Sihite, dokter spesialis bedah Steven Tigor Hutabarat, dokter spesialis Obgyn M Budiman Nasution dan dokter spesialis Paru Rosidah Hanum.
“Menegaskan dan merekomendasikan kepada Pemkab Nisel agar Kebijakan penghapusan TPP ASN khususnya dokter spesialis sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 dikembalikan seperti semula,” ujar Ketua Komisi II DPRD Nisel, Kristian Laia.
Menurut Kristian, hal ini sangat penting diperhatikan karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Nisel.
“Komisi II DPRD Nisel juga mendorong dan mendukung Dinas Kesehatan agar segera menyelesaikan perjanjian kerja sama antara RSUD Nisel dengan BPJS sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan yang maksimal,” pungkasnya.
Selanjutnya Komisi II merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan dan RSUD Nisel dapat memaksimalkan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Nisel sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Komisi II DPRD Nisel juga merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan dan RSUD Nisel untuk dapat memaksimalkan pelayan dokter spesialis sesuai dengan kompetensi dan jadwal pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat di RSUD Nisel tetap berjalan sesuai SOP yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan dokter spesialis, Perdana Liansyah Sihite menyampaikan bahwa selain gaji, TPP merupakan harapan mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nisel belum bekerjasama dengan BPJS sehingga tidak ada jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan,” terang Liansyah.
Para dokter spesialis mendesak agar Pemkab Nisel dapat mengembalikan hak-hak mereka.
“Demikian juga pelayanan Rumah Sakit dapat dipercepat agar bisa bekerjasama dengan BPJS,” harapnya.
Tampak hadir pada RDP tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD, Kabag Organisasi bersama dengan komisi II DPRD Nisel, dan undangan lainnya.


















