DaerahFokus

Dua Pejabat Mundur Beruntun, Stabilitas Birokrasi Pemkab Aceh Besar Jadi Sorotan

264
×

Dua Pejabat Mundur Beruntun, Stabilitas Birokrasi Pemkab Aceh Besar Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

MEDIATIPIKOR.COM – Mundurnya dua pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar dalam waktu berdekatan menuai perhatian publik. Kondisi ini dinilai memunculkan pertanyaan mengenai stabilitas birokrasi serta tata kelola sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan daerah.

Pengamat sosial dan politik, M. Nur, menilai pengunduran diri pejabat pada level strategis bukan hal yang lazim terjadi sehingga perlu dicermati secara serius.

“Ketika pejabat pada posisi penting memilih mengundurkan diri, perlu dilihat apakah sistem kerja yang berjalan masih memberikan ruang bagi profesionalisme dan kompetensi, atau justru muncul tekanan yang memengaruhi kenyamanan bekerja,” kata M. Nur, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, alasan “pribadi” yang kerap disampaikan dalam pengunduran diri pejabat birokrasi sering kali menjadi penjelasan formal. Di balik itu, terdapat sejumlah faktor yang bisa berpengaruh, mulai dari pola komunikasi pimpinan, beban kerja, suasana kerja, hingga dinamika internal organisasi.

Ia menekankan, birokrasi yang sehat harus mengedepankan komunikasi yang terbuka serta penempatan aparatur sesuai kompetensi atau the right man on the right place. Jika prinsip tersebut tidak berjalan optimal, maka pengunduran diri dapat menjadi pilihan terakhir bagi pejabat untuk menjaga integritas dan profesionalitasnya.

“Stabilitas pemerintahan sangat dipengaruhi oleh profesionalisme aparatur dan iklim kerja yang kondusif. Jika itu terganggu, dampaknya bisa meluas terhadap jalannya roda pemerintahan,” ujarnya.

M. Nur juga mengingatkan bahwa rangkaian pengunduran diri pejabat berpotensi berdampak pada pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah. Menurutnya, kekosongan jabatan maupun pengisian melalui pelaksana tugas (Plt) dengan kewenangan terbatas dapat memengaruhi kecepatan pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.

Lebih jauh, ia menyoroti pentingnya gaya kepemimpinan dalam menjaga stabilitas birokrasi. Kepemimpinan yang komunikatif, partisipatif, dan mampu membangun lingkungan kerja yang sehat dinilai lebih efektif dalam menjaga harmonisasi organisasi.

“Pemimpin ibarat dirigen dalam sebuah orkestra. Jika arahan tidak jelas atau pendekatannya terlalu menekan, maka pelaksana bisa kehilangan motivasi, bahkan memilih mundur,” katanya.

Ia menilai mundurnya dua pejabat secara beruntun dapat menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap pola komunikasi dan hubungan kerja antara pimpinan dan jajaran pelaksana teknis di lingkungan Pemkab Aceh Besar.

Berdasarkan informasi yang beredar, pengunduran diri tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Aceh Besar, Syech Muharram Idris. Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Besar, Teuku Irawan, SE, dilaporkan mengundurkan diri pada 11 Mei 2026. Selanjutnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Besar, Sofian, SH, juga dikabarkan menyampaikan pengunduran diri pada 18 Mei 2026.

Selain itu, beredar pula informasi bahwa sebelumnya Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Besar, Fakhrurrazi, ST, MT, sempat mengajukan pengunduran diri. Namun, sebelum proses tersebut berjalan, yang bersangkutan disebut telah lebih dahulu diganti dari jabatannya.

M. Nur menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dan tidak dianggap sebagai hal biasa. Ia mendorong pemerintah daerah memberikan penjelasan yang terbuka terkait kondisi birokrasi saat ini sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.

“Masyarakat berhak mengetahui langkah yang diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, apabila fenomena pengunduran diri pejabat terus berulang, hal itu berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Pengunduran diri pejabat secara beruntun merupakan peristiwa yang tidak biasa. Jika terus terjadi, tentu bisa berdampak pada persepsi publik terhadap pemerintahan daerah,” katanya.

Di sisi lain, M. Nur meminta DPRK Aceh Besar menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi dari pemerintah daerah terkait kondisi birokrasi saat ini.

“DPRK memiliki fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan mengenai tata kelola birokrasi, termasuk berbagai persoalan yang berkembang, agar situasi seperti ini tidak terus berulang,” pungkasnya.