MEDIATIPIKOR.COM – Gelombang pengunduran diri pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mulai menuai sorotan. DPRK Aceh Besar didesak segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak eksekutif untuk mengungkap kondisi internal birokrasi yang memicu mundurnya sejumlah pejabat strategis.
Pengamat politik, sosial, serta kebijakan public, Usman Lamreung, menilai DPRK tidak boleh bersikap pasif terhadap fenomena tersebut. Menurutnya, mundurnya pejabat secara beruntun bukan persoalan biasa dalam tata kelola pemerintahan.
“DPRK tidak boleh tinggal diam. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara serius dengan meminta penjelasan langsung dari pemerintah daerah. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” kata Usman, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, pengunduran diri pejabat pada posisi strategis dapat menjadi sinyal adanya persoalan serius di tubuh birokrasi daerah, mulai dari lemahnya manajemen pemerintahan hingga terganggunya komunikasi dan koordinasi internal.
“Jika pejabat mundur secara beruntun, maka ini harus dibaca sebagai alarm bagi stabilitas birokrasi. Ada kemungkinan tata kelola pemerintahan sedang tidak berjalan optimal,” ujarnya.
Usman mendorong DPRK Aceh Besar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah akar persoalan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya kejanggalan dalam sistem birokrasi pemerintah daerah.
Menurut dia, DPRK harus tampil sebagai lembaga pengawas yang memastikan pemerintahan berjalan profesional, transparan, dan tidak tersandera konflik internal yang berdampak pada pelayanan publik.


















