Tak hanya itu, YARA juga menyoroti kemungkinan adanya unsur pidana korupsi apabila intervensi tersebut mengarah pada penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
M. Nur menyebut, praktik tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan jabatan.
Ia mengungkapkan, indikasi pengkondisian proyek diduga tidak hanya terjadi pada pekerjaan bernilai kecil, melainkan juga proyek-proyek besar di hampir seluruh OPD. Bahkan, terdapat dugaan intervensi terhadap Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP).
“Ada indikasi sistematis untuk mengendalikan proyek APBD, bahkan dengan mengatasnamakan orang dekat bupati,” katanya.
Menurut M. Nur, dugaan praktik tersebut disebut telah lama menjadi pembicaraan publik, namun hingga kini belum mendapat respons memadai dari pemerintah daerah.
Karena itu, YARA meminta Bupati Aceh Besar segera mengambil langkah tegas melalui pengawasan internal, evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan, serta memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai regulasi.
“Pelaku usaha lokal jangan tunduk pada praktik percaloan. Sistem pengadaan harus bersih dari intervensi. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dengan mengklaim memiliki backing kuat,” tegasnya.
YARA juga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, baik oknum timses maupun penyedia jasa yang terindikasi menjadi bagian dari praktik itu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Aceh Besar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.


















