Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Bupati Aceh Besar Diduga Mangkir dari Panggilan Ombudsman Terkait Polemik Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri

Nourman Hidayat, SH,

“Apabila ditemukan adanya dugaan maladministrasi, Ombudsman dapat mengeluarkan tindakan korektif maupun rekomendasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai, apabila benar Bupati Aceh Besar belum memenuhi panggilan Ombudsman, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius.

“Ketidakhadiran pejabat publik secara berulang dalam proses pemeriksaan berpotensi menimbulkan kesan adanya pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum. Publik berhak menilai bahwa sikap demikian mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.

Nourman juga menyebut bahwa pemanggilan oleh Ombudsman merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Ombudsman memiliki kewenangan meminta keterangan secara langsung dari pihak terkait serta dokumen pendukung. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat menghambat fungsi pengawasan pelayanan publik yang diatur oleh negara,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak., M.P.A., belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran Bupati Aceh Besar dalam agenda klarifikasi tersebut.

Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran Bupati Muharram Idris pada panggilan Ombudsman dimaksud.