Jika pelaksanaan kegiatan dibebankan kepada pemerintah gampong, dikhawatirkan akan menambah beban keuangan desa, terutama di tengah banyaknya program prioritas yang harus dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut hanya berupa imbauan tanpa kewajiban menggunakan anggaran desa, pemerintah diminta menyampaikannya secara terbuka agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan.
Pengamat pemerintahan menilai, pelestarian tradisi keagamaan memang penting sebagai bagian dari identitas masyarakat Aceh. Namun, pemerintah daerah juga dituntut mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dan percepatan pembangunan yang menjadi harapan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengenai sumber pendanaan kegiatan memasak Bubur Asyura dan Teuet Apam di tingkat gampong, maupun apakah imbauan tersebut bersifat sukarela atau menjadi bagian dari program yang didukung anggaran pemerintah.
Dengan waktu efektif pemerintahan yang tersisa sekitar enam bulan hingga akhir tahun anggaran 2026, masyarakat berharap setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah benar-benar menyentuh kebutuhan publik dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga, tanpa mengesampingkan nilai-nilai religius serta tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.

















