Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Keuchik Blang Kiree Terancam Diproses Hukum, Audit Inspektorat Temukan Dugaan Kerugian Dana Desa Rp234 Juta

MEDIATIPIKOR.COM – Inspektorat Kabupaten Aceh Besar menemukan dugaan kerugian keuangan Desa Blang Kiree, Kecamatan Darul Kamal, sebesar Rp234.074.192. Temuan tersebut menempatkan Kepala Desa (Keuchik) Blang Kiree, Nazaruddin Ibrahim, bersama sejumlah perangkat desa lainnya dalam sorotan.

Berdasarkan hasil audit investigasi yang diperoleh media ini, Inspektorat merekomendasikan agar dana yang menjadi temuan segera dikembalikan ke rekening giro gampong. Kewajiban pengembalian tidak hanya ditujukan kepada kepala desa, tetapi juga kepada sekretaris desa serta sejumlah kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa.

Dalam rekomendasinya, Inspektorat memberikan tenggat waktu selama 60 hari sejak laporan audit diterima untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan dana tidak dikembalikan, maka laporan hasil audit akan diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” demikian isi rekomendasi yang tercantum dalam laporan audit.

Temuan tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik pengelolaan dana desa yang sempat memicu protes warga beberapa waktu lalu.

Pada 6 April 2026, warga Gampong Blang Kiree bahkan melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk kekecewaan terhadap dugaan minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran.