Kondisi tersebut, katanya, berisiko memicu tuntutan ganti rugi dari pihak penyedia jasa maupun berujung pada pemutusan kontrak.
Selain itu, Rusdi menyoroti potensi terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Menurutnya, proses tender yang terus ditunda sering kali menimbulkan kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya upaya untuk mengondisikan pemenang tertentu atau praktik persekongkolan tender.
“Praktik seperti itu tentu bertentangan dengan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sanksi pidana dapat dikenakan apabila ditemukan unsur suap, proyek fiktif, kolusi, korupsi, nepotisme, maupun persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.
Untuk menghindari semakin molornya proses lelang sejumlah proyek strategis di Aceh Besar, Rusdi meminta Komisi III DPRK Aceh Besar segera memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan.
“Komisi III DPRK harus segera turun tangan dan memanggil instansi terkait agar persoalan keterlambatan tender ini dapat dipercepat penyelesaiannya serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.


















