Laporan yang kini ditangani Ombudsman berawal dari keberatan sejumlah masyarakat terhadap penunjukan Zulfa sebagai Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri yang diduga tidak melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya.
YARA menilai Ombudsman memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan masyarakat, melakukan investigasi, menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hingga mengeluarkan tindakan korektif dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak terlapor.
Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, YARA mendorong Ombudsman untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan kepatuhan terhadap hasil pemeriksaan.
Persoalan ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kepatuhan kepala daerah terhadap mekanisme pengawasan negara. Ketidakhadiran dalam proses klarifikasi dinilai dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap lembaga pengawas negara.
Kini masyarakat menantikan langkah lanjutan Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sikap tegas Ombudsman penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutup Muhammad Nur.


















