“Kalau melibatkan tenaga eksternal, maka mekanisme seleksi, kompetensi, dan standar kualifikasi harus diatur secara transparan agar tidak menimbulkan polemik,” katanya.
Selain itu, aspek anggaran juga dinilai menjadi isu yang sangat penting. Usman menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui apakah program tersebut telah mendapatkan alokasi anggaran dalam APBK Aceh Besar.
“Program Beut Kitab Kuning tentu membutuhkan biaya. Ada pengadaan kitab untuk siswa dan guru, honorarium tenaga pengajar, pelatihan guru, hingga biaya monitoring dan evaluasi. Semua itu harus dihitung dan dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa dukungan pembiayaan yang jelas, program tersebut berpotensi menjadi beban tambahan bagi sekolah atau hanya berjalan secara formalitas tanpa memberikan dampak nyata terhadap kualitas pendidikan.
Usman juga menyoroti pentingnya sistem monitoring dan evaluasi. Ia mempertanyakan lembaga mana yang nantinya bertanggung jawab melakukan pengawasan, apakah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Dayah, Majelis Pendidikan Daerah (MPD), atau lembaga lainnya.
“Indikator keberhasilan program juga harus jelas. Apakah cukup siswa mampu membaca kitab kuning, atau harus memahami isi dan mengimplementasikan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari. Ini harus dirumuskan secara terukur,” katanya.
Karena itu, Usman meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk membuka informasi secara transparan terkait kesiapan regulasi, anggaran, serta mekanisme pelaksanaan program tersebut.
“Pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat apakah Perbup pelaksanaannya sudah disahkan, berapa besar anggaran yang dialokasikan, dari pos mana sumber pembiayaannya, serta bagaimana mekanisme pengadaan kitab, pembayaran honor guru, dan sistem evaluasinya,” ujar Usman.
Ia menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung setiap upaya penguatan pendidikan Islam di sekolah. Namun menurutnya, semangat tersebut harus dibarengi dengan regulasi yang kuat, dukungan anggaran yang memadai, serta tata kelola yang terukur.
“Jangan sampai program yang baik ini hanya kuat di narasi, tetapi lemah dalam implementasi. Penguatan syariat dan pendidikan Islam harus diwujudkan melalui kebijakan yang matang, terencana, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.


















