DaerahFokus

Diduga Mangkir dari Proses Klarifikasi, Penanganan Laporan Maladministrasi Bupati Aceh Besar Dipertanyakan

13
×

Diduga Mangkir dari Proses Klarifikasi, Penanganan Laporan Maladministrasi Bupati Aceh Besar Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Menurut Nourman, kepastian penanganan laporan penting agar masyarakat memperoleh kejelasan atas setiap pengaduan yang disampaikan kepada lembaga pengawas pelayanan publik.

Nourman juga menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa atas suatu keputusan administratif, tetapi juga menyangkut komitmen penyelenggara pemerintahan dalam menghormati mekanisme pengawasan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemenuhan panggilan dari lembaga pengawas merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, masyarakat masih menantikan perkembangan penanganan laporan tersebut dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Di sisi lain, Bupati Aceh Besar tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan atas laporan yang disampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Ombudsman. Dengan demikian, seluruh proses pemeriksaan diharapkan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Aceh Besar mengenai alasan belum memenuhi panggilan Ombudsman maupun tanggapan terhadap substansi laporan dugaan maladministrasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk melengkapi pemberitaan ini