Murung Raya, Mediatipikor.com – Persoalan klasifikasi jalan, khususnya mengenai status Jalan Kelas III, menjadi salah satu topik krusial dalam perencanaan pembangunan serta peningkatan infrastruktur konektivitas di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Isu ini mengemuka dalam pembahasan komprehensif terkait peluang peningkatan status jalan dari Kelas III menjadi Kelas II pada Rabu (12/8/2026). Dalam pertemuan tersebut ditekankan bahwa perubahan kelas jalan tidak dapat serta-merta ditetapkan atas dasar tingginya kebutuhan angkutan semata, melainkan wajib memenuhi serangkaian parameter teknis dan regulasi hukum yang ketat.
Klasifikasi Jalan Kelas III memiliki standarisasi tersendiri, baik dari tinjauan yuridis maupun kondisi riil fisik badan jalan. Dengan demikian, peningkatan menuju status Kelas II menuntut penyesuaian spesifikasi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kalau kita meningkatkan, misalnya menjadi status Jalan Kelas II, itu sudah harus ada persyaratan khusus,” demikian petikan penjelasan dalam agenda pembahasan tersebut.
Fenomena jalan berstatus Kelas III sejatinya tidak hanya berada pada ruas kewenangan daerah, melainkan masih banyak ditemukan pada jaringan jalan nasional. Hal ini membuktikan bahwa penentuan kelas jalan sangat bergantung pada karakteristik medan dan daya dukung lingkungan setempat.
Faktor dimensi jalan menjadi aspek pertimbangan paling mendasar. Peningkatan status ke level yang lebih tinggi menuntut kesiapan konstruksi dalam menampung kendaraan dengan dimensi fisik lebih lebar serta tonase muatan sumbu terberat (MST) yang lebih besar.
“Jalan Kelas III itu tidak hanya dari hukumnya, tetapi juga dari kondisi jalannya,” tambahnya.
Kondisi topografi Kabupaten Murung Raya yang didominasi kontur perbukitan, lereng pegunungan, serta bentang jurang terjal menjadi tantangan tersendiri dalam pekerjaan pelebaran badan jalan. Peningkatan kelas yang dipaksakan tanpa memperhatikan bentang alam berisiko memicu kendala teknis berat, seperti kebutuhan rekayasa konstruksi penahan tebing yang kompleks dan berisiko tinggi.
Di samping tantangan fisik, proyek peningkatan kelas jalan membutuhkan alokasi anggaran yang sangat besar. Pemerintah daerah dituntut cermat dalam mengkalkulasi biaya pembebasan lahan, penataan drainase, perkerasan struktur, hingga pembangunan dinding penahan tanah. Oleh karenanya, peningkatan status jalan menuntut pembenahan fisik di lapangan terlebih dahulu sebelum penetapan status administratif disahkan.
Diskusi tersebut juga menyoroti pengawasan terhadap kendaraan bertonase dan berdimensi lebih (Over Dimension Over Load / ODOL). Penertiban muatan dinilai krusial guna memperpanjang usia pakai jalan serta menjamin keselamatan pengguna lalu lintas, mengingat beban berlebih berpotensi merusak konstruksi jalan secara prematur jika melampaui kapasitas desainnya.
Kajian matang dan diskusi berkelanjutan lintas sektor antara pemerintah daerah, pemangku kebijakan, serta instansi teknis diharapkan mampu menghasilkan formulasi pembangunan infrastruktur yang presisi. Dengan demikian, peningkatan konektivitas jalan di Bumi Tana Malai Tolung Lingu dapat terwujud secara aman, berstandar, dan berdaya guna tanpa membebani kemampuan fiskal daerah.
(Fahriadi)
