Daerah

Masyarakat Apresiasi Polda Aceh Tindak Tegas Aktivitias PETI di Jantho

11
Rusdi, tokoh masyarakat Jantho.

Jantho – Tokoh masyarakat Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di wilayah Jantho.

Langkah Polda Aceh yang turun langsung dan mengamankan alat berat di lokasi tambang ilegal dianggap sebagai angin segar bagi warga Jantho yang sudah lama resah dengan rusaknya hutan dan sungai akibat tambang ilegal.

“Kami tokoh masyarakat Jantho sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolda Aceh dan Dirreskrimsus Polda Aceh yang sudah berani menindak tambang emas ilegal di Jantho. Ini yang kami tunggu-tunggu selama bertahun-tahun,” ujar Rusdi, tokoh masyarakat Jantho, kepada Mediatipikor, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, tambang emas ilegal di kawasan Seulawah dan Krueng Aceh sudah sangat meresahkan dan merusak lingkungan secara masif.

“Hutan lindung hancur, gunung dibelah, sungai Krueng Aceh yang dulu jernih sekarang keruh dan berlumpur. Ikan pun sudah tidak ada. Sawah warga gagal panen karena air tercemar merkuri dari tambang emas. Kami sudah lama menderita,” tegasnya.

Tokoh masyarakat Jantho lainnya, Ansari, juga menyampaikan hal yang sama. Ia meminta Polda Aceh tidak setengah-setengah dalam melakukan penindakan.

“Jangan hanya alat berat dan pekerjanya yang ditangkap. Kami minta cukong dan aktor intelektual di balik tambang emas ilegal Jantho juga harus ditangkap. Karena tanpa cukong, tidak mungkin tambang ilegal ini bisa beroperasi berbulan bulan,” ujarnya.

Ia juga meminta Polda Aceh untuk mengusut dugaan adanya beking dari oknum aparat dan pejabat yang melindungi tambang emas ilegal Jantho.

Exit mobile version