Hukum

Ada Dugaan Rekaman CCTV Beredar, Kuasa Hukum Malahayati Laporkan Bank Aceh ke OJK dan BI

7
×

Ada Dugaan Rekaman CCTV Beredar, Kuasa Hukum Malahayati Laporkan Bank Aceh ke OJK dan BI

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa rekaman CCTV semestinya dapat menjadi bagian dari kebutuhan proses hukum dan penggunaannya perlu memperhatikan kewenangan serta ketentuan perlindungan data pribadi.

Namun, terkait dugaan sumber rekaman dan pihak yang menyebarkannya, hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Kuasa hukum juga menyebut hingga pengaduan diajukan, kliennya belum menerima pemberitahuan resmi dari Bank Aceh Syariah terkait dugaan kegagalan pelindungan data pribadi sebagaimana yang mereka persoalkan dalam pengaduan.

Dugaan Pelanggaran

Dalam pengaduannya, Kantor Hukum ARZ & Rekan meminta OJK dan BI memeriksa sejumlah ketentuan yang menurut mereka relevan, di antaranya:

  1. Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  2. Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 64 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
  3. Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum; dan
  4. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Berdasarkan dokumen pengaduan tersebut, kuasa hukum menduga terdapat persoalan terkait pelindungan data dan privasi konsumen, pengamanan rekaman CCTV, serta kewajiban pemberitahuan apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.

Kuasa hukum juga menyebut dugaan peredaran rekaman tersebut telah menimbulkan dampak terhadap kliennya, termasuk persoalan psikologis, reputasi, rasa aman, serta munculnya informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kejadian yang dilaporkan.

Minta OJK dan BI Lakukan Pemeriksaan

Melalui pengaduan tersebut, Kantor Hukum ARZ & Rekan meminta OJK dan Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pelindungan data pribadi yang mereka persoalkan.

Selain itu, mereka meminta lembaga terkait memeriksa kepatuhan PT Bank Aceh Syariah terhadap ketentuan perlindungan konsumen, pelindungan data pribadi, penyelenggaraan teknologi informasi perbankan, serta ketentuan mengenai kerahasiaan data nasabah.

Kuasa hukum juga meminta agar sanksi administratif dijatuhkan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti secara hukum.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai tanggapan PT Bank Aceh Syariah terkait dugaan tersebut belum dimuat dalam pengaduan yang disampaikan Kantor Hukum ARZ & Rekan.