DaerahFokus

Dua Tender PPI Dinilai Memiliki Pola Serupa, TTI Soroti Pengguguran Peserta pada Jaminan Penawaran

20
×

Dua Tender PPI Dinilai Memiliki Pola Serupa, TTI Soroti Pengguguran Peserta pada Jaminan Penawaran

Sebarkan artikel ini

MEDIATIPIKOR.COM — Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti proses tender dua paket revitalisasi Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yang dinilai memiliki kemiripan pola dalam tahapan evaluasinya.

Dua paket tersebut yakni Revitalisasi Kawasan PPI Krueng Mane dengan pagu/HPS sekitar Rp14,415 miliar dan Revitalisasi Kawasan PPI Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dengan pagu/HPS Rp12,555 miliar yang bersumber dari APBD-P 2026.

TTI menyatakan perhatian publik tidak semestinya hanya tertuju pada perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang. Menurut lembaga tersebut, proses kompetisi, alasan peserta dinyatakan gugur, serta konsistensi penerapan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan juga perlu menjadi bagian dari perhatian.

Pada paket PPI Krueng Mane, data tender yang sebelumnya menjadi perhatian menunjukkan terdapat banyak peserta. Sejumlah penawaran tercatat berada pada kisaran yang relatif dekat dengan HPS, sementara beberapa peserta kemudian dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, termasuk terkait aspek jaminan penawaran.

Pola serupa, menurut TTI, kembali terlihat pada tender Revitalisasi Kawasan PPI Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.

Berdasarkan hasil evaluasi SPSE yang ditelaah TTI, sekitar 40 peserta tercatat mengikuti proses tender. Namun, jumlah peserta yang kemudian masuk dalam persaingan harga secara efektif jauh lebih sedikit.

Dalam proses tersebut, CV Moeda Karya Perdana dan CV ATA Indoputra tercatat gugur pada aspek yang berkaitan dengan jaminan penawaran.

Berdasarkan keterangan evaluasi yang terlihat pada sistem, CV Moeda Karya Perdana dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak menyampaikan jaminan penawaran hingga batas akhir pemasukan dokumen.

Sementara CV ATA Indoputra dinyatakan gugur karena judul paket yang tercantum dalam surat jaminan penawaran dinilai tidak sesuai dengan paket yang ditenderkan.

Setelah proses evaluasi tersebut, PT Garot Jaya Utama tercatat sebagai peserta yang bertahan dan memperoleh paket dengan nilai penawaran sekitar Rp12,4 miliar.

Data tender independen yang ditelaah TTI juga mencatat nilai penawaran perusahaan tersebut sebesar Rp12.400.000.290,29.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan kemiripan proses pada dua paket tersebut perlu dilihat secara lebih mendalam, terutama menyangkut dasar pengguguran peserta.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar ada peserta yang gugur. Pengguguran dalam tender tentu dimungkinkan apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan. Tetapi ketika pada dua paket PPI yang berbeda muncul pola serupa, yakni peserta yang seharusnya menciptakan kompetisi justru berguguran pada persoalan jaminan penawaran, maka Pokja wajib menjelaskan secara terbuka dasar evaluasinya,” kata Nasruddin.

Menurut TTI, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh Pokja, antara lain apakah jaminan penawaran benar-benar tidak disampaikan, apakah terdapat jaminan tetapi tidak memenuhi persyaratan substansial, serta bagaimana ketentuan mengenai kesalahan pencantuman nama atau judul paket diterapkan berdasarkan Dokumen Pemilihan.