Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp10 triliun.
Angka tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang belum merinci konstruksi perkara maupun metode penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun, proses hukum terhadap perkara ini telah memasuki tahap penuntutan.
Penyidik Kejagung pada hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Sebanyak enam tersangka turut dilimpahkan untuk selanjutnya diproses oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 hingga 2026,” ujar Anang.
