DaerahFokus

Soal Tambang Ilegal di Jantho, Pengamat Minta Bupati Aceh Besar Tak “Buang Badan”

29

“Bupati memang tidak menerbitkan izin tambang. Tetapi bupati tidak kehilangan kewenangan untuk bertindak sebagai kepala daerah. Koordinasi, pelaporan, pencegahan konflik, perlindungan masyarakat dan lingkungan, serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan adalah bagian dari tanggung jawab pemerintahan daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris menyatakan masyarakat perlu memahami duduk persoalan kewenangan pertambangan. Ia menyebut kewenangan regulasi dan penindakan pertambangan berada pada pemerintah provinsi dan pusat.

“Masyarakat harus tahu duduk persoalan yang sebenarnya, kewenangan untuk menangani hingga menghentikan eksploitasi itu ada di level provinsi dan pusat, termasuk Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) jika sudah terkait tercemarnya Krueng Aceh,” kata Muharram, Senin (7/9/2026).

Pernyataan tersebut, menurut pengamat, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki peran dalam persoalan PETI.

“Jangan terjebak pada persoalan siapa yang punya izin. Yang lebih penting adalah siapa yang harus melindungi masyarakat ketika wilayahnya sedang menghadapi ancaman kerusakan lingkungan dan konflik sosial,” katanya.

Ia meminta Pemkab Aceh Besar segera mengambil langkah konkret. Pertama, memetakan seluruh lokasi PETI di Jantho dan wilayah lainnya. Kedua, memastikan dampak lingkungan melalui pemeriksaan kualitas air dan kondisi hutan. Ketiga, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal. Keempat, membuka komunikasi dengan masyarakat dan pekerja tambang agar penanganan tidak menimbulkan konflik baru.

“Jangan tunggu korban, banjir besar, longsor, atau konflik sosial baru pemerintah bergerak. Negara harus hadir sebelum masalah menjadi bencana.”

Menurutnya, tambang emas ilegal bukan hanya masalah pertambangan. Ini adalah ujian terhadap keberanian pemerintah daerah menegakkan hukum dan melindungi rakyat.

“Kalau tambang legal membutuhkan izin, maka tambang ilegal membutuhkan tindakan. Jangan sampai masyarakat melihat negara hadir ketika menarik pajak dan retribusi, tetapi tidak hadir ketika lingkungan mereka dirusak,” pungkasnya.

Exit mobile version