MEDIATIPIKOR.COM – Pengamat sosial dan politik. Dr. Usman Lamreung,meminta Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris tidak terkesan “buang badan” dalam menyikapi maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Jantho.
Menurut Usman, persoalan tambang ilegal tidak bisa semata-mata dijawab dengan alasan bahwa kewenangan perizinan dan penindakan pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Kewenangan izin boleh berada di atas, tetapi dampak tambang ilegal terjadi di daerah dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Jangan karena kewenangan izin ada di provinsi atau pusat, kemudian pemerintah kabupaten merasa persoalan ini bukan tanggung jawabnya. Ini logika yang keliru. Bupati adalah kepala daerah dan Jantho berada dalam wilayah administrasi Aceh Besar,” kata pengamat sosial dan politik,Dr.Usman Lamreung
Ia menjelaskan, berdasarkan perubahan regulasi sektor pertambangan, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan tertentu memang telah ditarik ke pemerintah pusat. Namun, hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam menjaga ketenteraman masyarakat, lingkungan hidup, tata ruang, keselamatan warga, serta melakukan koordinasi penanganan aktivitas ilegal di wilayahnya.
Menurutnya, persoalan PETI jauh lebih luas daripada sekadar urusan penerbitan izin. Aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan hutan, perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, pencemaran air, konflik sosial, hingga meningkatkan risiko banjir dan longsor.
“Kalau sungai tercemar, hutan rusak, jalan rusak, masyarakat berkonflik, bahkan muncul ancaman bencana, apakah semuanya juga akan dikatakan bukan kewenangan kabupaten? Pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir ketika ada urusan yang menghasilkan PAD, tetapi mundur ketika muncul persoalan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan potensi konflik horizontal apabila aktivitas PETI dibiarkan. Masyarakat yang menolak tambang dapat berhadapan dengan pekerja tambang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintah daerah justru harus menjadi pihak yang berada di tengah untuk memastikan hukum berjalan, masyarakat terlindungi, dan konflik tidak berkembang menjadi benturan terbuka.
Bupati Aceh Besar, kata dia, juga memiliki posisi strategis sebagai kepala daerah sekaligus bagian dari Forkopimda kabupaten. Karena itu, Bupati seharusnya menggunakan seluruh instrumen koordinasi pemerintahan untuk mendorong langkah bersama dengan kepolisian, TNI, pemerintah provinsi, dan instansi teknis terkait.
