MEDIATIPIKOR.COM – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan ruang yang lebih besar kepada kontraktor lokal yang memenuhi persyaratan untuk ikut berkompetisi dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur bernilai besar di Aceh.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pemantauan TTI terhadap sejumlah paket pekerjaan pengendalian banjir, sedimen, sungai dan muara dengan nilai pagu atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai ratusan miliar rupiah.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan besarnya nilai proyek infrastruktur di Aceh semestinya tidak hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga dari dampaknya terhadap pertumbuhan dunia usaha dan perekonomian daerah.
Berdasarkan data tender yang dipantau TTI, sejumlah paket pekerjaan bernilai besar tersebut antara lain:
- Pembangunan Pengendali Sedimen DAS Singkil (Lawe Alas) Kabupaten Aceh Tenggara, dengan HPS sekitar Rp451,8 miliar;
- Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Krueng Tamiang Paket 3, dengan HPS sekitar Rp425 miliar;
- Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Krueng Tamiang Paket 1, dengan HPS sekitar Rp240 miliar;
- Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Krueng Tamiang Paket 2, dengan HPS sekitar Rp240 miliar;
- Penanganan Muara Sungai Krueng Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang, dengan HPS sekitar Rp106,8 miliar;
- Paket Sungai Krueng Meurubo Kabupaten Aceh Barat, dengan nilai sekitar Rp234.989.513.000;
- Pembangunan Pengendali Banjir Sungai dan Muara Krueng Tiro, dengan nilai sekitar Rp290.997.000.000;
- Pembangunan Pengendalian Banjir Krueng Meurudu, dengan nilai sekitar Rp308.046.710.000; dan
- Pembangunan Pengendalian Banjir Kabupaten Aceh Tenggara Paket 3, dengan nilai sekitar Rp339.989.755.000.
Menurut Nasruddin, proyek-proyek tersebut merupakan belanja negara yang dilaksanakan di wilayah Aceh sehingga perlu diupayakan agar manfaat ekonominya juga dirasakan secara lebih luas oleh pelaku usaha lokal.
“Jangan sampai proyek bernilai ratusan miliar rupiah di Aceh hanya dinikmati perusahaan BUMN atau kontraktor besar dari luar daerah, sementara kontraktor lokal yang sebenarnya memiliki kemampuan justru hanya menjadi penonton atau sebatas mendapatkan pekerjaan subkontrak,” kata Nasruddin.
Ia menegaskan, dorongan agar kontraktor lokal mendapatkan kesempatan bukan berarti mengabaikan persyaratan teknis maupun prinsip kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kontraktor daerah, kata dia, tetap harus memenuhi persyaratan kualifikasi, kemampuan keuangan, pengalaman, sumber daya manusia, peralatan, keselamatan konstruksi serta standar kualitas pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, TTI meminta Kementerian PU dan satuan kerja terkait memastikan persyaratan tender disusun secara proporsional berdasarkan kompleksitas dan kebutuhan pekerjaan.
TTI menilai persyaratan yang terlalu berat dan tidak memiliki dasar kebutuhan teknis yang jelas berpotensi mempersempit jumlah penyedia yang dapat berpartisipasi. Kondisi tersebut, menurut TTI, perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan dan penyusunan dokumen pemilihan.
Soroti Pemaketan Proyek
Selain persyaratan tender, TTI juga meminta pemerintah mencermati pola pemaketan pekerjaan.
Nasruddin mengatakan, pekerjaan yang secara teknis dapat dilaksanakan dalam paket berbeda perlu dikaji secara objektif sebelum digabungkan menjadi paket dengan nilai sangat besar.
