DaerahFokus

YARA Soroti Sektor Rawan Korupsi di Aceh Besar, PBJ Dinilai Paling Berisiko

9
×

YARA Soroti Sektor Rawan Korupsi di Aceh Besar, PBJ Dinilai Paling Berisiko

Sebarkan artikel ini

MEDIATIPIKOR.COM – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyoroti sejumlah sektor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar yang dinilai memiliki kerawanan terhadap praktik korupsi. Dari sejumlah area tersebut, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) disebut sebagai sektor yang paling dominan memiliki celah dugaan penyimpangan.

‎Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur S.E., S.H., CPLA. menyebutkan penguatan pengawasan harus menjadi prioritas untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Menurutnya, sedikitnya terdapat sejumlah sektor yang perlu mendapat perhatian serius.

‎Pertama, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Sektor ini dinilai paling rentan karena potensi penyimpangan dapat terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan, mulai dari dugaan pengaturan pemenang tender, penggelembungan harga (mark-up), hingga proyek fiktif.

‎“Area ini paling dominan terjadinya korupsi, mulai dari pengaturan pemenang tender, penggelembungan harga (mark-up), hingga proyek fiktif,”tutur Muhammad Nur, Senin (21/9/2026).

‎Kedua, sektor perizinan dan nonperizinan. Menurutnya, celah penyimpangan dapat muncul melalui pungutan liar maupun suap dalam proses pelayanan publik, termasuk perizinan usaha, konsesi lahan, sektor pertambangan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‎Ketiga, promosi, mutasi, dan pengisian jabatan ASN. YARA mengingatkan potensi jual beli jabatan, suap, maupun nepotisme dapat merusak sistem merit dan mengganggu profesionalitas birokrasi.

‎“Keempat, Jual beli jabatan juga menjadi area rawan. Praktik suap atau nepotisme dalam promosi, mutasi, dan pengisian posisi strategis di lingkungan ASN harus dicegah,” tegasnya.

‎Muhammad Nur menegaskan, pengisian jabatan harus mengedepankan kompetensi, kinerja, rekam jejak, dan ketentuan yang berlaku, bukan kedekatan ataupun kepentingan tertentu.

‎YARA mendorong Pemkab Aceh Besar memperkuat pencegahan korupsi melalui pengawasan berlapis, keterbukaan informasi, transparansi pengadaan, pelayanan publik yang akuntabel, serta penerapan prinsip merit dalam manajemen ASN.

‎Prinsip merit menempatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan moralitas sebagai dasar pengelolaan ASN secara adil, objektif, dan profesional.

‎“Pencegahan harus dilakukan sebelum penyimpangan terjadi, bukan menunggu setelah kerugian negara muncul. Pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dengan slogan. Integritas harus dibuktikan melalui proses yang transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Muhammad Nur.