MEDIATIPIKOR.COM – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak pemeriksaan terhadap kepatuhan Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam pengadaan pekerjaan konstruksi. Desakan tersebut menyusul informasi awal yang disampaikan TTI mengenai adanya perusahaan yang diduga sedang menangani hingga sekitar 40 paket pekerjaan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa informasi tersebut harus ditelusuri melalui dokumen kontrak dan jadwal pelaksanaan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah paket-paket itu berlangsung bersamaan dan apakah penyedia masih memiliki SKP ketika menerima pekerjaan berikutnya.
Untuk usaha kecil, Kemampuan Paket (KP) ditetapkan sebanyak lima paket pekerjaan konstruksi. Perhitungan SKP menggunakan rumus KP dikurangi jumlah paket yang sedang dikerjakan. Dengan demikian, penyedia yang sedang melaksanakan lima paket memiliki SKP nol.
Telusuri Kontrak, Bukan Sekadar Jumlah Kemenangan
Menurut Nasruddin, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada daftar pemenang pengadaan. Data tersebut perlu dicocokkan dengan tanggal kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), jangka waktu pelaksanaan, perpanjangan waktu, serta berita acara serah terima pekerjaan.
Jumlah kemenangan yang tinggi dalam satu tahun merupakan alasan untuk melakukan penelusuran, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan pelanggaran SKP. Titik penentunya adalah jumlah pekerjaan yang masih berlangsung pada waktu penyedia dievaluasi dan menerima tambahan pekerjaan.
Apabila perusahaan berkualifikasi usaha kecil terbukti menangani puluhan paket konstruksi secara bersamaan, kondisi tersebut menjadi indikasi kuat ketidakpatuhan yang harus diperiksa lebih lanjut.
TTI juga meminta pemeriksaan dilakukan lintas organisasi perangkat daerah dan instansi. Penilaian kemampuan penyedia berisiko tidak akurat apabila hanya memperhatikan pekerjaan pada satu dinas, sementara kontrak yang masih berjalan di instansi lain tidak dicantumkan.
Pengadaan Langsung Harus Masuk Pemeriksaan
Nasruddin mengingatkan bahwa paket konstruksi melalui Pengadaan Langsung tidak boleh diabaikan dalam penelusuran pekerjaan yang sedang dilaksanakan penyedia. Perhitungan SKP bertumpu pada jumlah paket, bukan penjumlahan nilai kontraknya.





