DaerahFokus

Usman Lamreung Desak Pemkab Aceh Besar Buka Rincian APBK Perubahan 2026

45
×

Usman Lamreung Desak Pemkab Aceh Besar Buka Rincian APBK Perubahan 2026

Sebarkan artikel ini

PAD dan Realisasi Belanja OPD Harus Transparan, DPRK Diminta Perkuat Pengawasan

MEDIATIPIKOR.COM — Usman Lamreung mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membuka secara transparan dokumen APBK Perubahan 2026, terutama rincian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) per sektor, realisasi penerimaan, belanja setiap organisasi perangkat daerah (OPD), serta perkembangan fisik proyek pembangunan.

Menurutnya, transparansi tidak cukup dilakukan dengan mengumumkan besarnya anggaran dan persentase penyerapan. Masyarakat berhak mengetahui sumber pendapatan yang belum mencapai target, program yang mengalami hambatan, serta manfaat anggaran bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Bupati harus memastikan setiap OPD mempertanggungjawabkan anggarannya berdasarkan data dan hasil kerja. DPRK juga jangan berhenti pada persetujuan anggaran, tetapi harus mengawasi pelaksanaannya. Publik berhak mengetahui ke mana uang daerah dibelanjakan dan apa hasilnya,” tegas Usman.

Dalam pemberitaan mengenai APBK Perubahan 2026, pendapatan daerah disebut mengalami penyesuaian dari sekitar Rp1,777 triliun menjadi Rp1,580 triliun, sedangkan belanja daerah berubah dari sekitar Rp1,824 triliun menjadi Rp1,744 triliun.

Angka tersebut perlu dicocokkan dengan qanun perubahan APBK yang telah ditetapkan beserta lampirannya. Jika terkonfirmasi, penurunan target pendapatan sekitar Rp197 miliar harus dijelaskan secara terbuka, termasuk penyebab perubahan, program yang terdampak, dan langkah pemerintah menjaga kualitas pelayanan publik.

“Perubahan anggaran tidak boleh hanya menjadi penyesuaian angka administratif. Pemerintah harus menjelaskan alasan dan dampaknya, sedangkan DPRK wajib memastikan perubahan tersebut tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Data PAD harus konsisten dan terperinci

Pemberitaan ANTARA pada 8 Oktober 2026 menyebut realisasi PAD hingga akhir September mencapai Rp138,5 miliar atau 77,9 persen dari target Rp177 miliar. Sementara itu, publikasi Katadata bertanggal 4 September 2026 mencatat realisasi Rp79,37 miliar.

Perbedaan tersebut perlu direkonsiliasi berdasarkan periode pelaporan dan dokumen sumber. Karena itu, Usman meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar memublikasikan satu laporan resmi yang memuat target sebelum dan sesudah perubahan, realisasi pada periode yang sama, serta proyeksi penerimaan hingga akhir tahun.