“Ini bukan persoalan main-main. Saya menilai tuduhan tersebut merupakan bentuk pencemaran nama baik dan fitnah. Karena itu, saya tidak akan tinggal diam dan akan mempertimbangkan langkah hukum,” katanya.
Ia merujuk sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta ketentuan dalam KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Lebih lanjut, Nasir mempertanyakan waktu kemunculan kembali isu dugaan suap tersebut. Menurutnya, PWI Pusat sebelumnya telah menurunkan tim untuk memverifikasi berbagai laporan terkait kandidat maupun kepanitiaan Konferprov XIII PWI Aceh.
“PWI Pusat sudah sangat baik dengan menurunkan tim untuk mencari tahu kebenaran berbagai laporan, baik terkait kandidat maupun kepanitiaan Konferprov XIII PWI Aceh. Dari sekian banyak laporan yang diverifikasi, tidak ada satu pun yang terkait isu suap. Namun, mengapa isu itu justru muncul setelah tim PWI Pusat kembali ke Jakarta?” ujarnya.
Nasir menyatakan siap memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan segala hal yang berkaitan dengan tuduhan tersebut. Ia juga meminta pihak yang menuding agar menyampaikan bukti secara terbuka, termasuk mengungkap pihak yang disebut sebagai pemberi suap.
“Ayo kita buka-bukaan. Jangan seperti orang kebakaran jenggot lalu menyeruduk apa saja,” demikian pernyataan Nasir melalui Jufrizal.
