Mediatipikor.com, Medan – Sejumlah pejuang kemanusiaan sekaligus Relawan RSU Covid 19, mendesak Gubernur Sumatera Edy Ramayadi untuk membayarkan jasa pelayanan (Jaspel) Covid 19 kepada ratusan medis dan paramedis dalam penanganan perawatan pasien Covid 19 mulai April 2020 hingga April 2021.
Desakan itu disampaikan perwakilan Relawan Covid 19, Sabarina Tarigan, kepada sejumlah wartawan di RSU Martha Friska Multatuli Medan, Senin (2/7/2023).
Menurut Sabarina yang didampingi sejumlah relawan lainnya, mereka adalah relawan RSU Darurat Covid 19 yang bertugas melakukan penanganan dan perawatan pasien langsung terhadap orang yang terkena covid 19 pada tahun 2020-2021 di Rumah Sakit Martha Friska, yang telah ditunjuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu rumah sakit rujukan pasien covid 19.
“Saat itu risiko yang kami hadapi cukup besar. Sebab, dalam penanganan pasien kena covid 19 taruhannya adalah nyawa. Seperti yang kita ketahui, virus corona tersebut
gampang sekali menular bahkan mematikan,” ungkap wanita yang berprofesi sebagai perawat ini.
Dengan tanggungjawab dan risiko yang besar itu, lanjut Sabarina, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 188.44/171/KPTS/2020.


















