Mediatipikor.com, BIREUEN – Dari unek- unek masyarakat mempertanyakan mengapa hingga Maret 2025, Alokasi Dana Gampong (ADG) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bireuen belum dapat dicairkan. Hal ini disebabkan belum ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penggunaan Dana Desa oleh Bupati Bireuen.
Tertundanya pencairan dana ini membuat pemerintahan desa mengalami hambatan, termasuk dalam pembayaran gaji perangkat desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M. Daud (HRD), menyatakan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Bupati Bireuen. Menurutnya, bupati seharusnya bisa mengambil kebijakan yang cepat dan tepat demi kepentingan masyarakat.
“Kami dari PKB siap membantu pemerintahan yang baru. Bupati bukan hanya pemimpin perusahaan, tetapi pemimpin bagi seluruh rakyat Bireuen, dari Samalanga hingga Gandapura. Seharusnya ada kebijakan yang jelas terkait Perbub, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar HRD, Senin (17/3/2025).


















