Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.MTW terkait sengketa lahan antara Prianto bin Samsuri sebagai penggugat dan pihak tergugat PT Nusa Persada Resources (NPR), perusahaan tambang Batu Bara yang mengklaim memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.808 hektare di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
Sidang berlangsung, Senin (23/2/2026), tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugiannur, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota M. Riduansyah, S.H., dan Khoirul Naja, S.H., Yang juga dihadiri oleh kuasa Hukum Tergugat 1 PT NPR, Serta K Manik S.H dan Yordan Novendri Manik. S.H selaku Kuasa Hukum Tergugat 2 dan 3 yaitu Ricy, Kepala Desa Karendan dan Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat.
Sapriano saksi penggugat pada sidang tersebut menyatakan bahwa lahan yang bersengketa memang benar dikelola oleh Prianto.
“Benar yang mengelola lahan itu adalah saya dengan Pak Prianto. Daerah itu memang dari keturunan nenek moyang saya punya hak Ulayat disitu. Jadi dulu daerah itu tempat berburu dan tempat mencari nafkah, kemudian sampai tahun 2018 saya bikin ladang disitu sampai sekarang,” ujar saksi Sapriono.
Hal senada disampaikan, Satun, saksi penggugat lainnya memberikan keterangan pada majelis hakim dan mengaku mengetahui jelas dan benar bahwa Prianto ada mengelola lahan yang bersengketa.
“Saya waktu itu bekerja di PT. WIKI dan yang melakukan pengelolaan lahan di daerah tambang itu adalah Pak Prianto, waktu itu masih belum ada perusahan PT Nusa Persada Resources tambang Batu Bara. Saya juga tidak melihat orang lain selain pak Prianto yang mengelola lahan tersebut dan melakukan ladang berpindah,” terang Satun.
Sementara, Jaya, masih sebagai saksi penggugat menerangkan bahwa lahan tersebut dikelola Prianto sejak tahun 2014.
“Saya memakai perahu mesin kecil MZ menelusuri sungai Karendan dan naik di sungai Limau dan berjalan kaki beberapa Jam, waktu itu masih belum ada jalan perusahan, terbilang masih hutan, kemudian pada tahun 2014 saya menggarap ladang swakelola saya sendiri beserta Pak Prianto Cs pemilik kelola di situ dan waktu itu masih belum ada aktivitas perusahaan,” bebernya.


















