Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Berita  

Soroti SK Imum Chik Abu Indrapuri: Usman Lamreung: “Legitimasi Adat Tak Boleh Dikalahkan Administrasi”

Dr. Usman Lamreung, M.Si.

MEDIATIPIKOR.COM | Polemik pemilihan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan penetapan Imum Chik di Masjid Abu Indrapuri kian menghangat. Direktur Emirate Development Research (EDR), Dr. Usman Lamreung, M.Si, menilai persoalan ini berakar dari keputusan bupati yang tidak kunjung menerbitkan SK bagi pengurus hasil musyawarah masyarakat, namun justru mengesahkan nama lain yang tidak lahir dari forum terbuka.

Menurut Usman, meskipun aturan teknis pemilihan BKM tidak diatur secara rinci dalam regulasi formal, praktik sosial di Aceh selama ini sudah memiliki mekanisme yang jelas, yakni musyawarah dan mufakat yang difasilitasi unsur kecamatan dengan melibatkan mukim, aparatur gampong, serta tokoh masyarakat.

“Dalam konteks Aceh, musyawarah bukan sekadar prosedur informal, tetapi fondasi legitimasi sosial. Ketika hasil musyawarah diabaikan, itu sama saja mencederai demokrasi adat,” tegas Usman.

Dua Nama, Dua Proses

Polemik mencuat ketika dua nama diajukan kepada bupati. Satu nama berasal dari hasil musyawarah terbuka masyarakat, sementara satu lainnya muncul tanpa proses transparan. Alih-alih mengesahkan hasil forum publik, bupati justru memilih usulan yang dinilai tidak memiliki legitimasi sosial.

Keputusan tersebut memicu reaksi keras warga karena dianggap menabrak konsensus kolektif. Dalam pandangan Usman, jabatan Imum Chik bukanlah posisi administratif semata yang dapat diputuskan di meja birokrasi.

“Ia adalah jabatan adat-keagamaan yang lahir dari legitimasi sosial. Dalam qanun tentang lembaga adat, struktur kepemimpinan adat harus berbasis kesepakatan masyarakat mukim dan gampong, bukan kehendak sepihak,” ujarnya.

Dalam musyawarah yang digelar unsur Muspika, para mukim, keuchik, ulama dayah, tokoh masyarakat hingga unsur BKM, forum telah menetapkan Tgk. Anisullah Arsyad sebagai Imum Chik. Namun, SK yang terbit justru mencantumkan nama lain, sehingga memunculkan benturan antara legalitas administratif dan legitimasi adat.

Tiga Cacat Tata Kelola

Usman menilai, langkah pemerintah mengandung tiga persoalan mendasar.