Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

YARA Desak DPRK Aceh Besar Tak Jadi “Penonton”, THR dan Gaji ke-13 Guru Masih Mandek

Ketua Perwakillan YARA Aceh Besar, M. Nur.

MEDIATIPIKOR.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menuai sorotan tajam publik karena dinilai bungkam menghadapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang kian kontroversial. Salah satu isu paling krusial adalah belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para guru hingga saat ini.

Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar. Mereka mendesak DPRK segera menjalankan fungsi pengawasan secara serius, bukan sekadar menjadi penonton di tengah polemik yang merugikan para tenaga pendidik.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak guru yang ditahan tanpa kejelasan,” tegas Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, kepada Media Tipikor, Jumat (20/3/2026).

Sikap diam DPRK, kata dia, justru memperkuat kesan adanya pembiaran. Publik pun mulai mempertanyakan peran lembaga legislatif tersebut apakah masih menjalankan fungsi kontrol atau justru kehilangan nyali di hadapan eksekutif.

Padahal, katanya, secara regulasi, DPRK memiliki kewenangan kuat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Nomor 13 Tahun 2019, DPRK diberi ruang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius, bahkan hingga mengusulkan pemberhentian kepala daerah jika diperlukan.

“Jika kewenangan sebesar ini tidak digunakan, bukan hanya fungsi pengawasan yang runtuh, tetapi juga kepercayaan publik,” katanya.

Kegelisahan para guru di Aceh Besar bukan tanpa alasan. Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan menjelang tradisi Makmeugang serta Idul Fitri, hak mereka mulai dari Tambahan Penghasilan (TKD), gaji ke-13, hingga THR justru tertahan tanpa kepastian.