Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

YARA Desak APH Usut Dugaan Monopoli Proyek di Pemkab Aceh Besar

Ketua Perwakillan YARA Aceh Besar, M. Nur.

MEDIATIPIKOR.COM – Dugaan praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat menuding proyek pemerintah, baik penunjukan langsung (PL) maupun paket pengadaan lainnya, diduga dikuasai oleh kelompok tertentu yang disebut-sebut berasal dari unsur tim sukses (timses).

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah proyek pada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut hanya mengalir kepada pihak tertentu, sehingga memunculkan indikasi adanya pengkondisian pemenang dan praktik monopoli dalam pengadaan.

Sumber internal di lingkungan Pemkab Aceh Besar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, oknum yang diduga berasal dari kelompok timses disebut aktif mendatangi kantor-kantor dinas untuk memengaruhi kepala OPD dalam menentukan rekanan pelaksana proyek.

“Mereka datang ke dinas-dinas, menentukan siapa yang mengerjakan proyek, seolah memiliki kendali penuh,” ujar sumber tersebut.

Meski disebut berlangsung tanpa sepengetahuan Bupati Aceh Besar, Syech Muharram Idris, dugaan praktik itu dinilai menimbulkan keresahan dan berpotensi merusak tata kelola pemerintahan.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, menegaskan dugaan monopoli proyek oleh oknum tertentu merupakan persoalan serius yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, praktik semacam itu melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi tersebut menekankan prinsip pengadaan yang harus berjalan secara efisien, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan akuntabel.

Selain itu, kata dia, dugaan pengkondisian pemenang proyek juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Jika terbukti ada intervensi dalam penentuan pemenang proyek, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat,” ujar M. Nur.