MEDIATIPIKOR.COM – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melayangkan surat permintaan data dan dokumen penggunaan dana bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025 kepada sejumlah partai politik di Aceh. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Sejumlah partai yang menerima surat tersebut di antaranya Partai NasDem, Partai Aceh (PA), Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Koordinator SAPA, Fauzan, menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik merupakan dana publik yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat.
“Partai politik adalah pilar demokrasi. Karena itu, pengelolaan dana bantuan dari negara harus menjadi contoh transparansi kepada masyarakat. Jangan sampai ada kesan dana publik dikelola tertutup tanpa pengawasan,” kata Fauzan, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana dana bantuan yang diterima partai benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan politik, kaderisasi, penguatan demokrasi, serta kegiatan yang memberi manfaat bagi publik.
“Publik berhak tahu apakah dana miliaran rupiah itu benar-benar digunakan untuk mencerdaskan demokrasi, membangun kader yang berkualitas, dan memperkuat pendidikan politik masyarakat, atau hanya habis pada kegiatan administratif yang tidak berdampak langsung,” ujarnya.
Dalam surat yang dikirimkan, SAPA meminta sejumlah dokumen penting, mulai dari rincian penggunaan dana bantuan keuangan partai politik tahun 2025, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rincian kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi, seminar, pelatihan, penggunaan anggaran operasional sekretariat, dokumen pendukung pengeluaran, hasil audit, data Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), hingga evaluasi internal penggunaan dana bantuan.
Fauzan menjelaskan, permintaan informasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


















