Mediatipikor.com, Binjai – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan, Kamis (16/3/2023), di Rumah Makan Anak Desa, Jalan Jendral Gatot Subroto No 40 Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumut.
Hadir pada acara ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jufri, S.H M.H, didampingi
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anthonius Ginting, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Adre Wanda Ginting, S.H., Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendar Rasyid Nasution, S,H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Andri Darma, S.H., Kasubag Kepegawaian Fitriyani, S.H., Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi, S.T., beserta rombongan.
Untuk diketahui bahwa penandatangan kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan RI nomor : 14 Tahun 2022 dan Nomor : 80.PR.07-NK/01/2022 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi tertanggal 07 Desember 2022.
Dalam sambutannya Kajari Binjai, Jufri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peran serta Kejaksaan dalam membantu KPU Kota Binjai mensukseskan Pemilu yang akan diselenggarakan Tahun 2024 mendatang.
“Sehingga mewujudkan Pemilu yang bersih, jujur dan sesuai dengan pilihan masyarakat,” ujar Kajari.
MoU ditanda tangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S,H., M.H., dan Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Effendi, S.T., kemudian dilanjutkan dengan pemberian cindera mata berupa plakat.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan koordinasi dan kemitraan dalam Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta kedepannya kegiatan tersebut bertujuan memberikan pendampingan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Bab III mengenai tugas dan wewenang bagian pertama umum pasal 30 ayat (2).
Pantauan awak media, selama berlangsungnya acara situasi berjalan dengan kondusif, lancar dan terkendali.(OB)