“Keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma. Bahkan dimungkinkan memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politik,” tuturnya.
Atas dasar hal tersebut, Agus dengan tegas memerintahkan seluruh jajaran untuk mendalami potensi aliran dana peredaran narkoba untuk kegiatan politik di Pemilu 2024.
“Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu,” tegas Kabareskrim.
Diketahui sebelumnya, sejumlah politisi ditangkap polisi karena terlibat dugaan kasus narkoba. Yang terbaru misalnya seorang politisi PKB sekaligus Anggota DPRD Kota Tanjung Balai inisial MM, yang diamanakan Polda Sumut karena diduga terlibat kasus penjualan 2000 butir pil ekstasi. Ada pula eks Ketua DPRD Kota Gorontalo inisial RT dan dua rekannya yang ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.(MS)


















