Fokus  

Diduga Korupsi, Kejari Ogan Ilir Tahan 3 Komisioner Bawaslu

Foto Istimewa
Bagikan

Mediatipikor.com, Ogan Ilir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menahan sekaligus menetapkan tiga orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 senilai Rp 7,4 miliar.

“Ketiga orang yang dijeput tim penyidik Kejari Ogan Ilir yakni K, I, dan ID. Ketiganya dijeput di kediaman masing,” kata Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto, Rabu (31/5/2023), di Indralaya.

Disampaikan Ario, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir menetapkan ketiga orang Komisioner Bawaslu sebagai tersangka sehubungan dengan pengembangan dan pendalaman pihak penyidik,” bebernya.

Sebelumnya, tutur Ario, para tersangka pernah dipanggil sebagai saksi. Penetapan tersangka atas ketiga orang tersebut berdasarkan fakta persidangan yang termuat pada nota pendapat penuntut umum dan gelar hasil perkara.

“Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, penyidik melihat adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Tidak tanggung-tanggung, dugaan korupsi itu mencapai 7,4 miliar rupiah. Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan para pihak lainnya yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana,” pungkas Ario.

Pantauan Media Online Tipikor di Lapangan, sebelumnya pihak Kejari Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasipidsus, Julianda Purnama Jaya, menyambangi dan melakukan pemeriksaan di kediaman Idris yang merupakan salah satu dari tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir lainnya yakni Dermawan Iskandar dan Karlina.(Suparman)