Mediatipikor.com, Ogan Ilir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menahan sekaligus menetapkan tiga orang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 senilai Rp 7,4 miliar.
“Ketiga orang yang dijeput tim penyidik Kejari Ogan Ilir yakni K, I, dan ID. Ketiganya dijeput di kediaman masing,” kata Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto, Rabu (31/5/2023), di Indralaya.
Disampaikan Ario, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 1 Pakjo Palembang.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir menetapkan ketiga orang Komisioner Bawaslu sebagai tersangka sehubungan dengan pengembangan dan pendalaman pihak penyidik,” bebernya.


















